Kejari Pasbar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

    Kejari Pasbar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

    Pasbar, - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat laksanakan rapat koordinasi lintas Stakeholder Muspika Kecamatan Pasaman dan MUI kabupaten Pasaman Barat di Ajala Kejaksaan Negeri Pasbar, Senin (28/10/2024).

    Rakor terkait temuan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) dengan permasalahan adanya warga asing Asal Norwegia yang datang sementara Pasaman Barat untuk Membaiat Muhammad Qosim Menjadi Imam Mahdi. 

    Sebelumnya Tim gabungan pengawas aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang akan menyebarkan aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (16/10/2024) lalu.

    Tim gabungan menemukan sebanyak tujuh orang WNA yang tinggal di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

    Adanya tujuh orang WNA yang ditemukan, enam orang berkewarganegaraan Inggris dan satu orang dari Norwegia. Mereka memiliki dokumen administrasi yang sah berdasarkan paspor yang dimilikinya, namun memiliki tujuan yang sesat. 

    Ketujuh orang itu adalah Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan warga negara Inggris dan Osama (35) warga negara Norwegia.

    Dari penelusuran tujuan keberadaannya WNA atas nama Osama alias Muhammad Bin Abdullah mengatakan tujuannya ke Indonesia atau Pasaman Barat untuk membaiat Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi. 

    Hal itu dijelaskannya berdasarkan mimpinya yang bertemu dengan Allah SWT dan diperintahkan untuk membaiat Muhammad Qosim untuk menjadi Imam mahdi sebagai pemimpin umat Islam.

    Untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, maka para WNA ini telah dibawa ke kantor Imigrasi Kabupaten Agam oleh petugas Imigrasi. 

    Terpisah, Camat Pasaman Andre Affandi menyampaikan bahwa saat ini tim gabungan masih terus memantau informasi mengenai rencana kedatangan Muhammad Qosim yang informasinya merupakan warga negara Pakistan dan akan dibaiat oleh Osama.

    “Tim masih terus memantau. Selain itu, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal apalagi telah membawa kepercayaan baru apalagi sesat. Kalau hal itu dijumpai, silahkan laporkan kepada pemerintah setempat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ” ucapnya.

    Sedangkan terhadap warga yang telah memberikan fasilitas tempat tinggal WNA ini rencananya akan diberikan ceramah agama oleh petugas dari kantor Kementerian Agama Pasaman Barat agar apa yang mungkin telah diterimanya beberapa hari belakangan mengenai kepercayaan ini bisa kembali lurus.

    “Mereka telah berada disini (Pasaman Barat) sekitar satu minggu lamanya. Tentu ini tugas dari Kemenag lagi untuk memberikan ceramah agama kepada warga kita yang mungkin banyak sedikitnya telah terpapar oleh aliran kepercayaan tersebut, ” pungkasnya.

    Pada acara rakor dihadiri Muhammad Yusuf (Kepala Kejari Pasaman Barat), Hendri (Kasi Intel Kejari Pasaman Barat), Ipda Suardi (Kanit Reskrim Polres Pasaman Barat), Sayutis (Danramil 0305 Pasaman), Darmansyah (Ketua MUI Pasaman Barat), Asriwan (Kasi Humas Kemenag Pasaman Barat), Andre Afandi (Camat Pasaman), Hendra (Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Pasaman Barat),

    Dari rakor disimpulkan pendalaman terhadap pihak terkait yang diduga terpapar aliran sesat tersebut.

    "Untuk mencegah penyesatan lebih jauh, kedua orang tersebut akan dilakukan pengawasan dan pembinaan secara humanis dan menarik oleh pihak terkait, lalu dilakukan pemblokiran akun media sosial yang terkait melalui prosedur, " pungkas Kajari Pasbar.

    sumbar pasbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Singgah M. Ihpan Bantu Lebih 1500...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan...

    Berita terkait